Asisten I Setkab Bangkalan Sa’ad Asjari mengatakan, kini telah ada tim yang ditugasi melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. “Azasnya tetap menjunjung tinggi praduga tak bersalah. Namun, jika benar-benar terbukti, sanksi berat menunggu mereka,” ujarnya. Sa’ad mengungkapkan penyesalannya jika benar pasangan dalam video mesum itu adalah PNS dan THL di lingkungan Pemkab Bangkalan. Menurut dia, tindakan keduanya merugikan diri-sendiri, keluarga hingga korpsnya sebagai pegawai pemerintah. “Itu pelanggaran berat, sudah di luar batas. Karena perbuatan itu, semua lingkungan pemerintahan dan PNS akhirnya ikut tercemar,” tandasnya. Dikatakan, sanksi akan diberikan pada siapa pun yang melanggar aturan dan mencemarkan nama baik korps dan pemerintahan. Meski demikian, pihaknya tetap harus mematuhi aturan untuk memberikan sanksi yang seimbang dengan kesalahan. Bagaimanapun akan kami proses dan sanksi akan dijatuhkan jika memang terbukti salah,” tegasnya.
Seperti diberitakan, beredar video mesum dengan “aktor” RU, PNS di Bagian Keuangan Setkab Bangkalan, dengan “aktris” DL, THL di bagian humas dan protokol. Adegan dengan lokasi di Mercusuar di Desa Pernajuh, Kec Socah, itu RU dan DL “berkaraoke” ria. Bagaimana dengan pemeriksaan kepolisian? Sa’ad menyatakan, pihaknya tidak akan ikut campur dan mengintervensi kewenangan aparat hukum. “Kalau memang harus diperiksa, silakan diperiksa. Kami tidak akan menghalangi. Tapi kami harapkan tetap menjunjung praduga tak bersalah,” ujarnya.
Mengenai kabar kuat bahwa pasangan mesum itu memang PNS dan THL Pemkab Bangkalan, Sa’ad mengaku sudah mendapat informasi mengenai hal itu. Dikatakan, pihaknya tak pernah menyangka keduanya akan berbuat sejauh itu. Keduanya pernah diperingatkan agar tak melanjutkan hubungan dan menyatakan kesediaannya untuk putus hubungan.
“Kalau soal hubungan pasangan itu, katanya memang ada. Pimpinan keduanya mengaku sudah memperingatkan untuk menghentikan hubungan karena si laki-laki (RU, Red) sudah beristri dan punya anak. Sedang yang perempuan (DL, Red) masih single,” paparnya. Terpisah, Kapolres Bangkalan AKBP Agus Salim melalui Kasatreskrim Suwarno hingga kemarin (26/11) belum juga melakukan pemeriksaan atas pelaku adegan mesum tersebut. Suswarno berdalih, pihaknya masih belum menemukan bukti kuat untuk melakukan penyelidikan. “Belum. Kami lihat dulu. Nanti kalau memang ada bukti, baru kami selidiki,” ujarnya.
Terkait kemungkinan jerat hukum untuk pasangan mesum itu, dia menjelaskan, keduanya bisa dikenakan pasal tindak pidana ringan (Tipiring). Sanksinya tiga bulan kurungan dan denda material lainnya. (Sumber: JPNN)
Di negara ini film porno jelas-jelas dilarang, namun sepertinya banyak yang tertantang untuk melawan larangan baik hukum, agama dan norma kemasyarakatan serta adat yang berlaku, dasar uedan !!!
No comments:
Post a Comment